Indonesia Membutuhkan Anggota Parlemen Bergender Perempuan Sebanyak-banyaknya
Sebelum kita mulai membahas arti penting anggota parlemen berjenis kelamin perempuan, marilah kita merenungkan hal-hal berikut ini.
Pertama, susu apakah
yang paling cocok untuk seorang bayi? Susu sapi, susu kambing, susu kedelai,
atau Air Susu Ibu? Maka jawaban yang paling rasional adalah Air Susu Ibu. Karena
susu sapi pasti paling cocok untuk anak sapi, susu kambing untuk anak kambing,
ASI untuk anak manusia, dan seterusnya. Meskipun kita tidak bisa menihilkan
peranan susu sapi dan kawan-kawan bagi kesehatan tubuh manusia.
Kedua, siapakah yang paling sesuai untuk menyuarakan kepentingan
kaum buruh di parlemen? Seorang presiden direktur sebuah perusahaan, seorang
dokter, atau seorang buruh juga? Tentu dengan cepat kita akan memilh seorang
buruh-lah yang paling tepat untuk kepentingan tersebut. Karena seorang buruh akan lebih memahami
perasaan, kebutuhan dan harapan kaum buruh.
Ketiga, sudah menjadi “pengetahuan umum - yang menyesatkan” di
dalam masyarakat bahwa perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan adalah satu banding empat. Perbandingan jumlah penduduk berdasarkan jenis
kelamin ini sering menjadi dasar pembenaran untuk berpoligami. Bagaimana kalau
kita menggunakan jargon ini sebagai alasan bahwa sesungguhnya perbandingan
anggota parlemen yang paling afdol adalah satu laki-laki berbanding empat
perempuan? Saya penasaran apakah laki-laki ber-istri banyak setuju dengan usul saya
ini.
Dari analogi di atas, sudah menjadi konsekuensi logis bahwa
yang paling berkompetensi untuk menyuarakan kepentingan perempuan adalah
anggota parlemen berjenis kelamin perempuan pula. Untuk itu sangat menarik
untuk mengetahui data sesungguhnya mengenai persentase penduduk Indonesia yang
berjenis kelamin perempuan. Tabel berikut ini menggambarkan persentase penduduk
menurut jenis kelamin yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk
tahun 2009 sampai dengan 2012.
Persentase Penduduk menurut Jenis
Kelamin, Tahun 2009 - 2012
Tahun
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
2009
|
49,53 %
|
50,47 %
|
2010
|
50,17 %
|
49,83 %
|
2011
|
50,37 %
|
49,63 %
|
2012
|
50,35 %
|
49,65 %
|
Sumber:
Badan Pusat Statistik (Susenas, 2009-2012)
Dari tabel di atas kita bisa mengetahui bahwa pernyataan “perbandingan
laki-laki dengan perempuan adalah 1:4” adalah keliru. Karena dari hasil sensus
nasional diperoleh data jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki dengan perempuan tidak jauh berbeda. Bahkan jika
kita browsing di www.bps.go.id, kita dapat
melihat bahwa persentase perempuan dan laki-laki di setiap provinsi hampir sama
atau “fifty-fifty”.
Setelah mengetahui perbandingan laki-laki dengan perempuan
di Indonesia, menarik pula untuk melihat perkembangan jumlah anggota DPR-RI
berdasarkan jenis kelamin. Berikut ini adalah tabel perbandingan jumlah Anggota
DPR-RI periode 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014.
Perbandingan Jumlah Anggota
DPR-RI menurut Jenis Kelamin
Pemilu
|
Jumlah Anggota DPR-RI
|
|
Perempuan
|
Laki-laki
|
|
1999
|
44 (8,8%)
|
455 (91,2%)
|
2004
|
65 (11%)
|
485 (89%)
|
2009
|
103 (18%)
|
457 (82%)
|
Sumber:
Puskapol FISIP UI, 2010
Menilik kedua tabel di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa
kepentingan kaum perempuan belum begitu terwakilkan jika kita melihatnya dari
sisi persentase penduduk dibandingkan dengan jumlah anggota DPR-RI menurut
jenis kelamin dari periode-periode sebelumnya. Hingga periode 2009-2014,
persentase anggota dewan perempuan masih sangat jomplang dengan anggota dewan
laki-laki. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika kebijakan kuota 30 persen
untuk perempuan calon anggota legislatif mulai diberlakukan pada Pemilihan Umum
2009. Seandainya yang terjadi adalah sebaliknya, maka saya juga akan mendukung
jika diadakan kebijakan kuota 30 persen untuk laki-laki calon anggota
legislatif.
Ada banyak hak-hak perempuan yang sangat mendasar dan penting tetapi
belum terwujud dengan baik di negeri yang kita cintai ini. Beberapa contohnya adalah:
1. Hak untuk mendapatkan
tempat khusus dalam menyusui bayi atau memerah ASI, baik di tempat kerja maupun
di tempat umum/ fasilitas publik seperti bandara dan mall.
2.
Hak untuk didampingi suami
ketika dalam proses melahirkan anak. Dengan kata lain, suami diberi cuti oleh kantor, bukan berstatus izin apalagi bolos kerja.
3.
Hak untuk mendapatkan cuti
yang layak sebelum dan sesudah melahirkan.
4.
Hak untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam kegiatan politik, ekonomi dan sosial budaya.
Keempat hak-hak perempuan di atas saya peroleh dari istri saya pada tengah malam sebelum tidur dengan durasi percakapan kurang lebih 5 menit. Bayangkan berapa banyak hak-hak perempuan yang dapat terwakilkan jika kuota 30 persen dapat terpenuhi di Pemilu 2014, baik di DPR tingkat daerah, pusat, maupun di DPD.
Tulisan ini diikutsertakan dalam

4 comments:
hehe,, maaf ya,, jawabnya sambil ngantuk-ngantuk.. lagian orang tidur ditanya, ya begitulah jawabannya.. sukses ya ayah dalam kontes pertama ini.. :)
amiin. Yang penting akhirnya nulis
analisa yang tajam setajam silet.....penuh ide ide segar dan bijak bestari
wakakakakaka......
Paduka!!!!! jadi malu euy....
Posting Komentar