Indonesia Membutuhkan Anggota Parlemen Bergender Perempuan Sebanyak-banyaknya


Sebelum kita mulai membahas arti penting anggota parlemen berjenis kelamin perempuan, marilah kita merenungkan hal-hal berikut ini.

 Pertama, susu apakah yang paling cocok untuk seorang bayi? Susu sapi, susu kambing, susu kedelai, atau Air Susu Ibu? Maka jawaban yang paling rasional adalah Air Susu Ibu. Karena susu sapi pasti paling cocok untuk anak sapi, susu kambing untuk anak kambing, ASI untuk anak manusia, dan seterusnya. Meskipun kita tidak bisa menihilkan peranan susu sapi dan kawan-kawan bagi kesehatan tubuh manusia.

Kedua, siapakah yang paling sesuai untuk menyuarakan kepentingan kaum buruh di parlemen? Seorang presiden direktur sebuah perusahaan, seorang dokter, atau seorang buruh juga? Tentu dengan cepat kita akan memilh seorang buruh-lah yang paling tepat untuk kepentingan tersebut.  Karena seorang buruh akan lebih memahami perasaan, kebutuhan dan harapan kaum buruh.

Ketiga, sudah menjadi “pengetahuan umum - yang menyesatkan” di dalam masyarakat bahwa perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan adalah  satu banding empat.  Perbandingan jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin ini sering menjadi dasar pembenaran untuk berpoligami. Bagaimana kalau kita menggunakan jargon ini sebagai alasan bahwa sesungguhnya perbandingan anggota parlemen yang paling afdol adalah satu laki-laki berbanding empat perempuan? Saya penasaran apakah laki-laki ber-istri banyak setuju dengan usul saya ini.

Dari analogi di atas, sudah menjadi konsekuensi logis bahwa yang paling berkompetensi untuk menyuarakan kepentingan perempuan adalah anggota parlemen berjenis kelamin perempuan pula. Untuk itu sangat menarik untuk mengetahui data sesungguhnya mengenai persentase penduduk Indonesia yang berjenis kelamin perempuan. Tabel berikut ini menggambarkan persentase penduduk menurut jenis kelamin yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk tahun 2009 sampai dengan 2012.

Persentase Penduduk menurut Jenis Kelamin, Tahun 2009 - 2012
Tahun
Laki-laki
Perempuan
2009
49,53 %
50,47 %
2010
50,17 %
49,83 %
2011
50,37 %
49,63 %
2012
50,35 %
49,65 %
                  Sumber: Badan Pusat Statistik (Susenas, 2009-2012)

Dari tabel di atas kita bisa mengetahui bahwa pernyataan “perbandingan laki-laki dengan perempuan adalah 1:4” adalah keliru. Karena dari hasil sensus nasional diperoleh data jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki  dengan perempuan tidak jauh berbeda. Bahkan jika kita browsing di www.bps.go.id, kita dapat melihat bahwa persentase perempuan dan laki-laki di setiap provinsi hampir sama atau “fifty-fifty”.

Setelah mengetahui perbandingan laki-laki dengan perempuan di Indonesia, menarik pula untuk melihat perkembangan jumlah anggota DPR-RI berdasarkan jenis kelamin. Berikut ini adalah tabel perbandingan jumlah Anggota DPR-RI periode 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014.

Perbandingan Jumlah Anggota DPR-RI menurut Jenis Kelamin
Pemilu
Jumlah Anggota DPR-RI
Perempuan
Laki-laki
1999
44 (8,8%)
455 (91,2%)
2004
65 (11%)
485 (89%)
2009
103 (18%)
457 (82%)
                  Sumber: Puskapol FISIP UI, 2010

Menilik kedua tabel di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kepentingan kaum perempuan belum begitu terwakilkan jika kita melihatnya dari sisi persentase penduduk dibandingkan dengan jumlah anggota DPR-RI menurut jenis kelamin dari periode-periode sebelumnya. Hingga periode 2009-2014, persentase anggota dewan perempuan masih sangat jomplang dengan anggota dewan laki-laki. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika kebijakan kuota 30 persen untuk perempuan calon anggota legislatif mulai diberlakukan pada Pemilihan Umum 2009. Seandainya yang terjadi adalah sebaliknya, maka saya juga akan mendukung jika diadakan kebijakan kuota 30 persen untuk laki-laki calon anggota legislatif.  

Ada banyak hak-hak perempuan yang sangat mendasar dan penting tetapi belum terwujud dengan baik di negeri yang kita cintai ini.  Beberapa contohnya adalah:
1.      Hak untuk mendapatkan tempat khusus dalam menyusui bayi atau memerah ASI, baik di tempat kerja  maupun di tempat umum/ fasilitas publik seperti bandara dan mall.
2.       Hak untuk didampingi suami ketika dalam proses melahirkan anak. Dengan kata lain, suami diberi cuti oleh  kantor, bukan berstatus izin apalagi bolos kerja.
3.       Hak untuk mendapatkan cuti yang layak sebelum dan sesudah melahirkan.
4.       Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam kegiatan politik, ekonomi dan sosial budaya.

Keempat hak-hak perempuan di atas saya peroleh dari istri saya pada tengah malam sebelum tidur dengan durasi percakapan kurang lebih 5 menit. Bayangkan berapa banyak hak-hak perempuan yang dapat terwakilkan jika kuota 30 persen dapat terpenuhi di Pemilu 2014, baik di DPR tingkat daerah, pusat, maupun di DPD.


 Tulisan ini diikutsertakan dalam

4 comments:

utari cahyani mengatakan...

hehe,, maaf ya,, jawabnya sambil ngantuk-ngantuk.. lagian orang tidur ditanya, ya begitulah jawabannya.. sukses ya ayah dalam kontes pertama ini.. :)

Rizal Ma'ruf Amidy Siregar mengatakan...

amiin. Yang penting akhirnya nulis

Unknown mengatakan...

analisa yang tajam setajam silet.....penuh ide ide segar dan bijak bestari

Rizal Ma'ruf Amidy Siregar mengatakan...

wakakakakaka......
Paduka!!!!! jadi malu euy....

Posting Komentar

Ngeblog Sejak © Mei 2013

Powered by : Blogger