Tafsir Surah At-Taubah Ayat
103
Oleh:
Rizal
Ma’ruf Amidy Siregar
A. Pendahuluan
Konflik sosio-politik di kalangan umat Islam telah
muncul sejak abad ke-1 H, dan hal ini kemudian menumbuhkan pelbagai mazhab teologi
dan hukum. Perbedaan tersebut berdampak signifikan dalam pola penafsiran
Al-Qur’an serta dalam metode dan pendekatan tafsir.
Secara umum, ada empat pendekatan utama dalam
tradisi tafsir Al-Qur’an:
1.
Pendekatan
berbasis linguistik: dicirikan dengan pemahaman “literal” teks
setepat-tepatnya, khususnya dalam menafsirkan teks hukum dan teologis.
2.
Pendekatan
berbasis logika: penafsiran teks yang bergantung pada penggunaan logika,
khususnya dalam menafsirkan teks teologis.
3.
Pendekatan
berbasis tasawuf: penafsiran teks yang berorientasi mistik demi menemukan makna
“tersembunyi” di balik teks.
4.
Pendekatan
berbasis riwayat: bersandar pada hadis dan atsar (riwayat dari generasi
awal umat Islam).
Secara alamiah , banyak hal yang tumpang tindih
dalam pendekatan-pendekatan di atas, yang memunculkan pertanyaan mana yang lebih
dominan dalam suatu karya tafsir Al-Qur’an. [1]
Kaum
kontekstualis meyakini bahwa ajaran Al-Qur’an sebaiknya dipahami dengan cara
bagaimana ia dipahami dan dipraktikkan oleh generasi awal pada awal abad ke-7
M, dan sekaligus dengan cara bagaimana ia bisa dipraktikkan dalam konteks
modern. Kaum kontekstualis cenderung melihat Al-Qur’an terutama sebagai sumber
pedoman praktis yang seharusnya diimplementasikan secara berbeda ketika
perubahan dalam masyarakat membutuhkannya, sepanjang tidak melanggar hal-hal
fundamental dalam Islam. Para penganut pendekatan ini berpendapat bahwa para
ulama harus mempertimbangkan konteks sosial, politik, ekonomi, intelektual dan
kultural dari proses pewahyuan, dan sekaligus mempertimbangkan kondisi saat
penafsiran dilakukan di saat ini.
Sepanjang akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21,
berbagai metode kontekstual semakin banyak digunakan oleh pemikir Muslim. Meski
beberapa dari mereka bisa saja tidak merujuk pada istilah itu, metode tafsir
mereka menunjukkan bahwa mereka menggeluti Al-Qur’an dengan menggunakan
metodologi-metodologi baru.[2]
Makalah ini bertujuan untuk membahas tafsir surah
At-Taubah ayat 103 yang berkenaan dengan zakat, secara kontekstual. Secara
bahasa zakat, memiliki arti berkembang, suci, dan kebaikan. Sementara itu,
secara terminologi, zakat memiliki arti bagian tertentu dari harta yang telah
diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik).
Harta yang diambil tersebut disebut zakat karena mampu menambah harta pokoknya
serta menjaganya dari berbagai bahaya.[3]
Zakat merupakan prinsip penting dalam ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, zakat memiliki dua fungsi utama. Pertama sebagai alat
ibadah yang memberikan kemanfaatan individu bagi orang yang membayar zakat.
Kedua, kemanfaatan kolektif bagi orang-orang yang berada di lingkungan yang
menjalankan sistem zakat.[4]
B. Overview Surah At-Taubah Ayat 103
Ulama
berbeda pendapat terkait surah At-Taubah ayat 103 ini, apakah ayat ini memiliki
kaitan dengan yang disebutkan sebelumnya atau ayat ini adalah permulaan yang
berdiri sendiri dan tidak terkait dengan ayat sebelumnya.[5]
1.
Pendapat
Pertama
a. Pendapat yang menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan lafaz shodaqoh dalam surat tersebut bukan zakat
melainkan sedekah biasa sebagai penebus dosa sebagaimana sebab turunnya ayat
tersebut.
b. Pendapat yang menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan lafaz tersebut adalah zakat wajib. Penyerahan zakat bagi mereka
merupakan salah satu bukti atas kebenaran pengakuan mereka dalam bertobat.
2.
Pendapat
Kedua
C. Tafsir Ekonomi Surah At-Taubah Ayat 103
“Ambillah sedekah (zakat) dari harta
mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka, Allah Maha
Mendengar, Maha Mengetahui.”
Dalam ayat ini, ada dua kalimat yang menarik untuk
kita analisis. Pertama, kalimat “ambillah sedekah (zakat) dari harta
mereka”. Kedua, kalimat “membersihkan dan menyucikan mereka”. Di
mana kalimat pertama mengandung konsep dan ketentuan zakat dan kalimat kedua
mengandung fungsi dari zakat. Dengan demikian, fungsi zakat yang dijelaskan
oleh kedua akan berjalan dengan baik jika konsep zakat yang dijelaskan oleh
kalimat pertama dilaksanakan dengan baik.
Dalam surah at-Taubah ayat 103, Allah SWT memulainya
dengan lafaz khudz (ambillah) yang merupakan bentuk kata perintah (fi’il
amr). Menurut ar-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatah al-Ghaib,
pemakaian kata perintah khudz (ambillah) tersebut secara lahir
menunjukkan pengambilan zakat dari harta para muzakki bersifat wajib (obligatory).[7] Pendapat ar-Razi sesuai dengan kaidah ushul fiqh
yang menyebutkan bahwasanya kata perintah harus diarahkan kepada hukum
wajib selagi tidak ada dalil lain yang mengarahkan perintah tersebut kepada
selain hukum wajib.
Adapun objek (mukhathab) dari kata perintah khudz
(ambillah) dalam ayat tersebut adalah Rasulullah yang diperintahkan oleh
Allah SWT untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya.[8] Meskipun mukhathab perintah dalam ayat
tersebut adalah Rasulullah, perintah tersebut juga berlaku kepada seluruh hakim
atau penguasa setelah beliau.[9] Konteks perintah kepada Rasulullah dalam ayat
tersebut adalah kepada beliau selaku kepala negara/ hakim pemerintahan Islam
pada waktu itu. Dengan demikian, perintah tersebut juga berlaku kepada kepala
negara setelahnya.
Dalam pelaksanaan penanganan zakat sebagaimana yang
telah dijelaskan, pemerintah bisa menunjuk beberapa petugas yang menangani
pengumpulan serta pendistribusian zakat yang dikenal dengan istilah amil zakat
atau ‘amilin. Hal ini sebagaimana penugasan Rasulullah kepada Mu’adz bin
Jabal untuk mengambil zakat di daerah Yaman. Dalam penugasan tersebut,
Rasulullah memberikan pesan kepada Mu’adz untuk disampaikan kepada penduduk
Yaman. Pesan tersebut adalah sebagai berikut:
“Sesungguhnya Allah
mewajibkan kepada mereka zakat atas harta mereka yang diambil dari golongan
kaya mereka dan dikembalikan kepada fakir miskin mereka.” (Muttafaq ‘alaih)
Riwayat di atas menjadi penguat bahwa zakat
merupakan hak penerima (mustahik) yang harus diambil dari orang kaya (muzakki).
Dengan demikian, zakat tidak bersifat sukarela yang diserahkan sepenuhnya
kepada kesadaran setiap individu. Sebaliknya zakat merupakan kewajiban yang
ketika muzakki menolaknya, zakat bisa diambil secara paksa.
Ada
dua hikmah penting dalam pengelolaan zakat oleh pemerintah.
1.
Terhindarnya
mustahik dari aib karena menengadahkan tangannya untuk meminta zakat
dari muzakki. Dengan adanya pengelolaan zakat oleh pemerintah, para mustahik
akan menerimanya dari badan pengelolaan zakat pemerintah, bukan secara
langsung dari muzakki.
2.
Terhindarnya
mustahik, terutama anak dari orang fakir dan miskin, dari dampak psikologis
negatif yang terjadi apabila menerima zakat langsung dari muzakki. Ketika keluarga mustahik
A misalnya mengetahui bahwa muzakki yang memberinya zakat adalah keluarga B, bisa jadi anak dari keluarga A
akan merasa rendah diri ketika berhadapan dengan anak dari keluarga B karena
dia tahu bahwa keluarga B adalah orang yang memberikan zakat kepada
keluarganya. Berbeda ketika zakat tersebut dikelola oleh pemerintah, maka tidak
akan ada orang miskin yang merasa hina dan rendah ketika berhadapan dengan
orang kaya. Orang miskin hanya tahu bahwa sebagai rakyat, dia mendapatkan
sesuatu yang menjadi haknya dari pemerintah yang memang seharusnya
menyejahterakan seluruh rakyatnya.[10]
Ketika zakat menjadi sebuah obligatory yang
ditarik dan dikelola oleh pemerintah, muzakki akan terhindar dari sifat
sombong dan bangga diri (ujub). Berbeda halnya ketika muzakki langsung
menyalurkan zakat tersebut kepada mustahik, potensi dampak psikologi negatif
akan menimpa muzakki yang merasa berjasa atas mustahik tersebut,
meskipun bisa saja potensi psikologi negatif tersebut tidak menimpa muzakki.
Dari penjelasan tersbut, dapat disimpulkan bahwa
implikasi pengelolaan zakat oleh pemerintah akan menciptakan adanya kesamaan
derajat dan status antara individu mustahik dan muzakki. Dimana mustahik
secara psikologis tidak merasa hina dan rendah diri. Begitu pula muzakkai
secara psikologis tidak merasa sombong, ujub, dan berjasa pada mustahik.
1. Ketentuan
Zakat
Surah
at-Taubah ayat 103 juga tidak menyebutkan berapakah kadar dari sebagian harta
tersebut. Kata sebagian ini bisa menunjukkan 99,99% atau bahkan 0,01% dari
harta yang terkena beban. Namun, menurut ar-Razi, yang dimaksud
dengan beban tanggungan di sini adalah zakat yang sudah ditetapkan ketentuannya
oleh Allah SWT dalam beberapa ayat lain dan Rasulullah dalam beberapa hadits.
Ketentuan tersebut mencakup pihak yang berkewajiban membayar zakat, harta yang
wajib dizakati (mal zakawi), kadar dan nisab serta pihak yang berhak
menerima zakat.[11]
“sesungguhnya zakat itu,
hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya
(muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Allah Maha Bijaksana.”
Ayat ini dimulai dengan menggunakan lafaz innamã yang
dalam gramatika bahasa Arab memiliki fungsi sebagai meringkas atau membatasi.
Artinya Allah SWT menegaskan bahwa zakat hanya terbatas diberikan kepada golongan
yang disebutkan pada ayat tersebut, tidak boleh diberikan pada golongan yang
lain.[12] Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh
Ziyad bin al-Harith ash-Shuda’i, dia berkata:
“Aku menemui
Rasulullah lalu membaiatnya. Kemudian ada seseorang yang datang kepada beliau
dan berkata, ‘Berikanlah aku sebagian dari sedekah (zakat)!’ Maka Rasulullah
bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya Allah tidak rela kepada hukum seorang Nabi
atau yang lainnya terkait sedekah (zakat). Sehingga Allah sendiri yang telah
menentukan hukumnya dan membaginya menjadi delapan bagian (golongan).
Seandainya engkau termasuk dari golongan tersebut, maka aku akan memberikan
hakmu kepadamu.” (HR Abu Dawud)
Ulama berbeda pendapat terkait distribusi zakat
terhadap delapan golongan menjadi mustahik seperti disebutkan dalam
surah At-Taubah ayat 60, apakah harus dibagikan secara merata atau tidak.
Menurut madzhab Syafi’i, zakat wajib dibagikan secara merata kepada delapan
golongan tersebut, baik zakat fitrah maupun zakat maal.
Berdasarkar hal itu, ketika yang mendistribusikan
zakat adalah pemerintah, zakat yang terkumpul harus dibagi menjadi delapan
bagian. Seperdelapan dari zakat tersebut diberikan pertama kali kepada amil
zakat yang fungsinya sebagai upah bagi jerih payah mereka. Sedangkan sisanya
diberikan kepada tujuh golongan lainnya. Ketika zakat tersebut dibagikan sendiri
oleh orang yang berzakat atau wakilnya, bagian amil gugur dan zakat dan zakat
didistribusikan kepada tujuh golongan (selain amil zakat) ketika semua ada.
Ketika salah satu dari tujuh golongan itu tidak ada, dibagikan kepada golongan
yang ada saja.
Berbeda dengan madzhab Syafi’i, menurut madzhab yang
lain (Hanafi, Maliki dan Hambali) diperbolehkan mendistribusikan zakat pada
satu golongan saja. Menurut Ibnu Jarir, ini adalah pendapat mayoritas ulama
baik salaf maupun khalaf. Di antaranya adalah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abu
al-Aliyah, Sa’id bin Jubair, dan Maumun bin Mihran.[14] Bahkan menurut madzhab Hanafi dan Maliki boleh
mendistribusikan zakat hanya pada satu orang saja diantara golongan yang berhak
menerima zakat. Dalam hal ini, madzhab Maliki menganjurkan untuk
mendistribusikan zakat kepada orang yang paling membutuhkan di antara golongan
penerima zakat yang ada.[15] Namun menurut Ibnu Arabi, ulama sepakat tidak
memperbolehkan memberikan seluruh zakat kepada amil zakat karena mampu merusak
tujuan utama dari pensyari’atan zakat berupa memenuhi kebutuhan umat Islam.[16]
Menurut beberapa ulama tafsir seperti Imam ar-Razi,
al-Baidhawi dan az-Zuhaili, zakat yang diberikan kepada empat golongan pertama
(fakir, miskin, amil, dan mualaf) merupakan hak milik mereka. Oleh karena itu
mereka bisa menggunakan dana zakat yang mereka terima sesuai keinginan mereka.
Sedangkan empat golongan terakhir (hamba sahaya, orang yang berutang,
sabilillah, dan musafir) tidak bisa memiliki zakat yang dialokasikan untuk
mereka. Sebaliknya zakat tersebut digunakan untuk kemaslahatan yang berkaitan
dengan mereka. Dimana alokasi zakat untuk budak diberikan kepada pemiliknya
dalam rangka memerdekakannya. Alokasi zakat untuk orang yang berutang diberikan
kepada kreditur dalam rangka membebaskannya dari utang yang melilitnya. Begitu
pula alokasi zakat untuk sabilillah dan musafir diberikan untuk hal-hal
yang terkait dengan kemaslahatan mereka, seperti biaya peralatan perang dan
biaya transportasi untuk mengantarkan musafir ke tempat tujuannya.[17]
2. Fungsi Utama Zakat
a. Fungsi Sosial
Kesadaran
berzakat dan pengelolaannya yang benar dan optimal mampu memberikan dampak
psikologi positif kepada muzakki dan mustahik. Fungsi zakat bagi
muzakki adalah membersihkan sifat kikir dan rakus yang merupakan sifat yang
hina. Kecintaan yang berlebih terhadap harta dapat mengundang virus kerakusan
ke dalam hati manusia. Para mustahik juga akan merasakan manfaat dari
keberadaan orang-orang kaya yang zakat hartanya menjadi salah satu sumber
pemenuhan kebutuhan pokok mereka. Hal ini menjadikan sifat dengki, iri, dan
amarah kepada orang kaya berubah menjadi rasa syukur dan cinta kasih kepada
mereka.
Dalam
konteks sosial masyarakat, peran zakat adalah mampu memberikan ikatan yang kuat
antara muzakki dan mustahik yang ada di sekitarnya. Ikatan
terebut akan selalu dibingkai oleh cinta kasih, sifat persaudaraan, dan tolong
menolong.[18] Ikatan tersebut pada akhirnya akan menciptakan rasa
aman, tenteram, dan harmonis di antara mereka. Rasa aman,tenteram, dan harmonis
di masyarakat ini kemudian akan menjadi salah satu pilar keberhasilan
pembangunan ekonomi dan kemajuan suatu negara.
Lafaz
{ } dalam surah At-Taubah ayat
103, secara bahasa memiliki arti suci, berkembang, berkah, dan pujian. Ada tiga
arti yang diberikan para mufasir terhadap lafaz tersebut dalam surah
At-Taubah ayat 103.[19]
1.
Zakat
mampu mengangkat derajat orang yang membayarkannya dari golongan munafik
menjadi golongan mukhlis (orang yang ikhlas). Pendapat ini berdasarkan
asumsi bahwa surah At-Taubah ayat 103 merupakan kelanjutan dari At-Taubah ayat
101 yang menerangkan tentang orang yang munafik.
2.
Lafaz ini
memiliki arti lebih menyucikan.
3.
Lafaz ini
memiliki arti mengembangkan dan memberi keberkahan kepada harta. Dengan arti,
bahwa Allah akan menjadikan berkurangnya harta akibat zakat yang dikeluarkan
sebagai sebab bagi berkembang, bertambah, serta berkahnya harta tersebut.
Berdasarkan hal di atas, khususnya poin ketiga,
dapat disimpulkan bahwa salah satu peran zakat adalah mampu menambah dan
mengembangkan secara ekonomi. Peran menambah dan mengembangkan tersebut berlaku
baik bagi mustahik, muzakki, dan harta itu sendiri. Dalam konteks
ilmu ekonomi, peran zakat kepada mustahik dan muzakki dapat
dilihat dari kacamata ekonomi mikro. Sementara itu, peran zakat dalam menambah
dan mengembangkan harta itu sendiri dapat dilihat dari kacamata ekonomi makro.
Fungsi zakat secara mikro dapat kita lihat dari
peran zakat bagi mustahik dan muzakki. Menurut Ali Sakti,
golongan yang sangat dominan terdampak zakat adalah golongan mustahik.
Di mana angka konsumsi mereka sangat bergantung pada distribusi zakat. Dengan
kata lain zakat memiliki korelasi positif pada angka konsumsi mustahik.[20] Dengan adanya zakat,
daya beli orang miskin untuk memenuhi kebutuhan pokoknya meningkat. Dalam
konteks ekonomi mikro, peningkatan daya beli merupakan peningkatan demand.
Dalam sistem zakat, proses
dari zakat adalah mengalokasikan harta berdasar pada dua prinsip, yaitu
menghasilkan kesejahteraan dan meningkatkan pendapatan.[21] Naiknya tingkat
pendapatan mustahik, secara teori, akan
meningkatkan kurva permintaan melalui agregat demand yang didorong oleh distribusi zakat. Peningkatan kurva permintaan akan
meningkatkan harga dalam jangka pendek. Namun, peningkatan harga itu akan berdampak
pada peningkatan pendapatan produsen. Jika diasumsikan bahwa informasi
peningkatan harga ini diketahui semua pelaku pasar (symetric information), tentu akan menarik
pelaku baru untuk masuk ke pasar.
Masuknya pelaku baru ke
dalam pasar, akan meningkatkan jumlah penawaran sehingga akan meningkatkan
kurva penawaran. Akibat dari penigkatan kurva penawaran itu, selanjutnya harga
akan terkoreksi. Harga keseimbangan setelah distribusi zakat akan relatif
stabil jika dibandingkan dengan sebelum distribusi zakat,akan tetapi, jumlah
barang mengalami peningkatan dibandingkan sebelum distribusi zakat. Selain itu,
meningkatnya permintaan terhadap barang tersebut akan menstimulasi produksi
barang dan jasa. [22]
Pengaruh positif zakat
terhadap produktivitas dan penawaran juga bisa dilihat dari diberlakukannya
zakat atas uang dan aset keuangan yang menganggur.[23] Pemilik harta yang
menganggur akan termotivasi untuk mengalirkan hartanya ke sektor riil agar
zakat hanya dikenakan atas hasil pengelolaan harta, bukan dari harta pokoknya. Berdasarkan
pemaparan fungsi zakat secara mikro, dapat disimpulkan bahwa zakat mampu
mempengaruhi perilaku ekonomi mustahik dan muzakki.
Adapun fungsi zakat
secara makro dapat dilihat dari fungsi zakat sebagai investasi dan distribusi
kekayaan. Ada beberapa elemen pokok yang harus dipertimbangkan untuk memahami
pengaruh zakat terhadap investasi. Salah satunya adalah zakat dipungut atas
uang atau aset keuangan yang menganggur, misalkan simpanan emas atau uang yang
melebihi jangka waktu setahun atau mencukupi nisab sehingga mendorong orang
untuk berinvestasi atau berproduksi.[24]
Zakat mampu mendorong
seseorang untuk memproduktifkan harta yang dia miliki. Secara agregat, hal
tersebut mampu mendorong investasi. Dengan dipungutnya zakat terhadap harta
yang disimpan, akan menstimulasi peningkatan investasi dari harta kekayaan
tersebut. Peningkatan investasi pada akhirnya akan meningkatkan satuan
produksi.
Zakat juga berfungsi
sebagai salah satu instrumen distribusi kekayaan dalam Islam. Sebagai instrumen
distribusi kekayaan, zakat memiliki peran penting dalam mengatasi permasalahan
kemiskinan. Perhatian utama pembangunan di negara berkembang, termasuk
Indonesia, adalah memerangi sumber kemiskinan dan menurunkan tingkat
kemiskinan. Secara umum, ada beberapa penyebab kemiskinan. Salah satunya adalah
inefisiensi dan ketidaksempurnaan pasar, yaitu distribusi kekayaan dan
pendapatan tidak merata dan dualisme ekonomi serta keuangan menambah sulit
tercapainya mekanisme pasar yang efisien. Sistem pasar tidak akan secara
otomatis melakukan distribusi pendapatan yang adil dan produktivitas sumber
daya manusia yang rendah, dapat dilihat dari rendahnya tingkat pendidikan,
tingginya tingkat pengangguran, dan rendahnya tingkat kewirausahaan.
Pendapatan per kapita
masyarakat suatu negara dihitung untuk menjadi indikator dalam menentukan
pertumbuhan ekonomi. Namun, adanya pertumbuhan ekonomi tidak menjamin bahwa
meningkatnya pendapatan per kapita dinikmati oleh setiap warga negara secara
adil dan merata. Hal ini juga tidak mencerminkan tinggi rendahnya kemiskinan,
dan meratanya tingkat kesejahteraan. Ada dua instrumen pengentasan kemiskinan
yang disepakati ahli fiqih, salah satunya yaitu zakat. Dilihat dari aspek
ekonmi, zakat bermanfaat untuk menghindari penumpukan harta padasegelintir
orang, mendistribusikan harta secara lebih adil dan merata, menyejahterkan kaum
lemah, dan diharapkan dapat menghasilkan tata ekonomi yang lebih baik.
Penggunaan dana zakat
produktif dapat menjadi alternatif pembiayaan modal bagi golongan masyarakat
miskin yang dalam analisis pendapatan, perputaran hasil usaha mereka dapat
memenuhi pengeluaran rumah tangga.[25] Penggunaan zakat sebagai
sumber pembiayaan usaha mikro, terlebih dahulu harus melewati proses filter.
Proses filter sebagai tahapan awal untuk menyeleksi mustahik sebagai calon pengusaha yang mempunyai prospek atau tidak. Mustahik calon pengusaha yang
mempunyain prospek cukup baik, akan mendapatkan fasilitas. Salah satu aspek
yang dilihat adalah aspek spiritual (moral), yang digunakan untuk proses
pemilihan calon penerima zakat produktif.
Penerapan Islamic social fund memberi ruang yang memadai
bagi para penerima zakat untuk berkonsentrasi penuh dalam pengelolaan usahanya.
Dalam sistem zakat, tidak ada kewajiban bagi penerima zakat untuk mengembalikan
dana yang telah diterima. Akan tetapi, ada tuntutan secara sosial dan spiritual
ketika usahanya telah berkembang, maka ada kewajiban atau keharusan untuk menyisihkan
sebagian hartanya pada sektor zakat. Hasil dari dana zakat tersebut akan disalurkan
kembali kepada para mustahik yang membutuhkan. Oleh karena itu, zakat akan sangat berperan dalam penurunan
tingkat kemiskinan.
D. Penutup
Menurut surah At-Taubah
ayat 103, terdapat dua fungsi utama zakat. Pertama, membersihkan dan menyucikan.
Bagi muzakki, fungsi “membersihkan dan
menyucikan” adalah membersihkan hati dari sifat kikir, rakus dan cinta dunia. Bagi
mustahik, membersihkan hati dari dengki,
iri dan amarah. Bagi kedua belah pihak, dapat meminimalisir kesenjangan dan disparitas,
sehingga terwujud keseimbangan dalam hidup bermasyarakat.
Fungsi zakat yang kedua adalah “berkah dan berkembang”.
Bagi mustahik, zakat menyebabkan peningkatan income dan daya beli. Sedangkan bagi muzakki, zakat akan menstimulus peningkatan produktivitas dan penawaran barang dan
jasa. Jika dilihat dari sisi ekonomi makro, zakat berfungsi sebagai instrumen investasi
dan distribusi kekayaan. Investasi akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi, sedangkan
distribusi kekayaan akan mengurangi tingkat kemiskinan, sehingga terwujud pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan.
[1]
Abdullah Saeed, Al-Qur’an Abad 21: Tafsir Kontekstual (Bandung: PT Mizan
Pustaka, 2015), 30-31.
[2]
Ibid, 43.
[3]
Al-Qaradhawi, Fiqh Zakah (Beirut: Mu’assasatur Risalah, 1973), 37-38.
[4]
Ali Sakti, Ekonomi Islam: Jawaban atas Kekacauan Ekonomi Modern (Paradigma
& Aqsa Publishing, 2007), 173.
[5]
Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa asy-Syari’ah wa al-Manhaj Vol. 11 (Beirut: Darul Fikr, 1998), 27.
[6]
Ath-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an Vol. 14 (Birut:
Mu’assasatur Risalah, 2000), 455.
[7]
Ar-Razi, Mafatah al-Ghaib (Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, tt),
2283.
[8]
Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim Vol.4 (Darut Thayyibah li
an-Nasyri wa at-Tauzi’, 1999), 207.
[9]
Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-Aqidah …., 29.
[10]
Asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi (Maktabah asy-Syamilah, tt), 3720.
[11]
Ar-Razi, Mafatah…, 2283.
[12]
Asy-Sya’rawi, Tafsir…, 3575.
[13]
Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-Aqidah ….Vol.3, 295 dan al-Qaradhawi, Fiqh
Zakah (Beirut: Mu’assasatur Risalah, 1973), 687.
[14]
Ibnu Katsir, Tafsir…, 165.
[15]
Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-Aqidah …., 296.
[16]
Al-Qaradhawi, Fiqh…, 687.
[17]
Al-Baidhawi, Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil Vol. 2 (Mauqi’ut
Tafasir, tt), 445.
[18]
Al-Qaradhawi, Fiqh…, 867.
[19]
Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-Aqidah …., 29.
[20]
Ali Sakti, Ekonomi Islam…, 180.
[21]
Rivai dan Buchari, Islamic Economics (Jakarta: Bumi Aksara, 2013), 420.
[22]
P3EI FE-UII, Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Berbagai
Negara (Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syari’ah – Bank Indonesia,
2016), 42.
[23]
Ibid.
[24]
Ibid.
[25]
Prodi Ekonomi Islam FEB-UNPAD, Usaha Mikro Islami (Jakarta: Departemen
Ekonomi dan Keuangan Syari’ah – Bank Indonesia, 2016), 135.
3 comments:
Pulang ke Padangsidimpuan, cocoklah mangampu MK tafsir ayat-ayat ekonomi 😁😁😁
tugas kuliah ini, pak Ustadz :)
Posting Komentar