Tafsir Surah At-Taubah Ayat 103


Oleh:
Rizal Ma’ruf Amidy Siregar


A. Pendahuluan
Konflik sosio-politik di kalangan umat Islam telah muncul sejak abad ke-1 H, dan hal ini kemudian menumbuhkan pelbagai mazhab teologi dan hukum. Perbedaan tersebut berdampak signifikan dalam pola penafsiran Al-Qur’an serta dalam metode dan pendekatan tafsir.
Secara umum, ada empat pendekatan utama dalam tradisi tafsir Al-Qur’an:
1.        Pendekatan berbasis linguistik: dicirikan dengan pemahaman “literal” teks setepat-tepatnya, khususnya dalam menafsirkan teks hukum dan teologis.
2.        Pendekatan berbasis logika: penafsiran teks yang bergantung pada penggunaan logika, khususnya dalam menafsirkan teks teologis.
3.        Pendekatan berbasis tasawuf: penafsiran teks yang berorientasi mistik demi menemukan makna “tersembunyi” di balik teks.
4.        Pendekatan berbasis riwayat: bersandar pada hadis dan atsar (riwayat dari generasi awal umat Islam).
Secara alamiah , banyak hal yang tumpang tindih dalam pendekatan-pendekatan di atas, yang memunculkan pertanyaan mana yang lebih dominan dalam suatu karya tafsir Al-Qur’an. [1]
            Kaum kontekstualis meyakini bahwa ajaran Al-Qur’an sebaiknya dipahami dengan cara bagaimana ia dipahami dan dipraktikkan oleh generasi awal pada awal abad ke-7 M, dan sekaligus dengan cara bagaimana ia bisa dipraktikkan dalam konteks modern. Kaum kontekstualis cenderung melihat Al-Qur’an terutama sebagai sumber pedoman praktis yang seharusnya diimplementasikan secara berbeda ketika perubahan dalam masyarakat membutuhkannya, sepanjang tidak melanggar hal-hal fundamental dalam Islam. Para penganut pendekatan ini berpendapat bahwa para ulama harus mempertimbangkan konteks sosial, politik, ekonomi, intelektual dan kultural dari proses pewahyuan, dan sekaligus mempertimbangkan kondisi saat penafsiran dilakukan di saat ini.
Sepanjang akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, berbagai metode kontekstual semakin banyak digunakan oleh pemikir Muslim. Meski beberapa dari mereka bisa saja tidak merujuk pada istilah itu, metode tafsir mereka menunjukkan bahwa mereka menggeluti Al-Qur’an dengan menggunakan metodologi-metodologi baru.[2]
Makalah ini bertujuan untuk membahas tafsir surah At-Taubah ayat 103 yang berkenaan dengan zakat, secara kontekstual. Secara bahasa zakat, memiliki arti berkembang, suci, dan kebaikan. Sementara itu, secara terminologi, zakat memiliki arti bagian tertentu dari harta yang telah diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik). Harta yang diambil tersebut disebut zakat karena mampu menambah harta pokoknya serta menjaganya dari berbagai bahaya.[3]
Zakat merupakan prinsip penting dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, zakat memiliki dua fungsi utama. Pertama sebagai alat ibadah yang memberikan kemanfaatan individu bagi orang yang membayar zakat. Kedua, kemanfaatan kolektif bagi orang-orang yang berada di lingkungan yang menjalankan sistem zakat.[4]

B. Overview Surah At-Taubah Ayat 103
            Ulama berbeda pendapat terkait surah At-Taubah ayat 103 ini, apakah ayat ini memiliki kaitan dengan yang disebutkan sebelumnya atau ayat ini adalah permulaan yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan ayat sebelumnya.[5]

1.      Pendapat Pertama
Surah At-Taubah ayat 103 berkaitan dengan ayat sebelumnya, Dhamir yang ada pada lafaz          kembali kepada orang-orang yang bertobat dan mengakui kesalahannya yang dijelaskan pada ayat sebelumnya. Hal ini senada dengan apa yang yang telah diriwayatkan oleh ath-Thabari dari Ibnu Abbas dan Qatadah bahwa surah At-Taubah ayat 103 tersebut turun kepada para sahabat yang tidak ikut dalam Perang Tabuk. Mereka adalah Abu Lubabah Marwan bin Abd al-Mundzir, Aus bin Tsa’labah, dan Wadi’ah bin Hizam. Setelah mereka bertobat dan Allah menerima tobat mereka dengan menurunkan surah At-Taubah ayat 102, mereka mendatangi Rasulullah dengan membawa harta benda mereka. Mereka kemudian menyerahkan harta benda tersebut kepada Rasulullah karena merasa bahwa harta benda itulah yang menyebabkan mereka malas sehingga tidak mengikuti Perang Tabuk. Akan tetapi, Rasulullah tidak menerima harta benda tersebut sampai Allah SWT menurunkan surah At-Taubah ayat 103.[6] Terkait arti dari lafaz    shodaqoh    pada ayat 103, pendapat pertama ini terbagi menjadi dua sebagai berikut.
a.    Pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan lafaz shodaqoh dalam surat tersebut bukan zakat melainkan sedekah biasa sebagai penebus dosa sebagaimana sebab turunnya ayat tersebut.
b.    Pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan lafaz tersebut adalah zakat wajib. Penyerahan zakat bagi mereka merupakan salah satu bukti atas kebenaran pengakuan mereka dalam bertobat.

2.      Pendapat Kedua
Menurut pendapat ini surah At-Taubah ayat 103 merupakan ayat yang berdiri sendiri dan tidak memiliki kaitan dengan ayat sebelumnya. Sedangkan yang dimaksud dengan lafaz shodaqoh dalam ayat tersebut adalah sedekah wajib (zakat). Adapun dhamir yang ada pada lafaz             dalam ayat tersebut kembali kepada orang-orang  kaya yang  berkewajiban   menunaikan zakat. Ini adalah pendapat yang banyak dikemukakan oleh para pakar fiqih yang menjadikan ayat ini sebagai dasar diwajibkannya zakat.

C. Tafsir Ekonomi Surah At-Taubah Ayat 103

 Ambillah sedekah (zakat) dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Dalam ayat ini, ada dua kalimat yang menarik untuk kita analisis. Pertama, kalimat “ambillah sedekah (zakat) dari harta mereka”. Kedua, kalimat “membersihkan dan menyucikan mereka”. Di mana kalimat pertama mengandung konsep dan ketentuan zakat dan kalimat kedua mengandung fungsi dari zakat. Dengan demikian, fungsi zakat yang dijelaskan oleh kedua akan berjalan dengan baik jika konsep zakat yang dijelaskan oleh kalimat pertama dilaksanakan dengan baik.
Dalam surah at-Taubah ayat 103, Allah SWT memulainya dengan lafaz khudz (ambillah) yang merupakan bentuk kata perintah (fi’il amr). Menurut ar-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatah al-Ghaib, pemakaian kata perintah khudz (ambillah) tersebut secara lahir menunjukkan pengambilan zakat dari harta para muzakki bersifat wajib (obligatory).[7] Pendapat ar-Razi sesuai dengan kaidah ushul fiqh yang menyebutkan bahwasanya kata perintah harus diarahkan kepada hukum wajib selagi tidak ada dalil lain yang mengarahkan perintah tersebut kepada selain hukum wajib.
Adapun objek (mukhathab) dari kata perintah khudz (ambillah) dalam ayat tersebut adalah Rasulullah yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya.[8] Meskipun mukhathab perintah dalam ayat tersebut adalah Rasulullah, perintah tersebut juga berlaku kepada seluruh hakim atau penguasa setelah beliau.[9] Konteks perintah kepada Rasulullah dalam ayat tersebut adalah kepada beliau selaku kepala negara/ hakim pemerintahan Islam pada waktu itu. Dengan demikian, perintah tersebut juga berlaku kepada kepala negara setelahnya.
Dalam pelaksanaan penanganan zakat sebagaimana yang telah dijelaskan, pemerintah bisa menunjuk beberapa petugas yang menangani pengumpulan serta pendistribusian zakat yang dikenal dengan istilah amil zakat atau ‘amilin. Hal ini sebagaimana penugasan Rasulullah kepada Mu’adz bin Jabal untuk mengambil zakat di daerah Yaman. Dalam penugasan tersebut, Rasulullah memberikan pesan kepada Mu’adz untuk disampaikan kepada penduduk Yaman. Pesan tersebut adalah sebagai berikut:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka zakat atas harta mereka yang diambil dari golongan kaya mereka dan dikembalikan kepada fakir miskin mereka.” (Muttafaq ‘alaih)
Riwayat di atas menjadi penguat bahwa zakat merupakan hak penerima (mustahik) yang harus diambil dari orang kaya (muzakki). Dengan demikian, zakat tidak bersifat sukarela yang diserahkan sepenuhnya kepada kesadaran setiap individu. Sebaliknya zakat merupakan kewajiban yang ketika muzakki menolaknya, zakat bisa diambil secara paksa.
            Ada dua hikmah penting dalam pengelolaan zakat oleh pemerintah.
1.      Terhindarnya mustahik dari aib karena menengadahkan tangannya untuk meminta zakat dari muzakki. Dengan adanya pengelolaan zakat oleh pemerintah, para mustahik akan menerimanya dari badan pengelolaan zakat pemerintah, bukan secara langsung dari muzakki.
2.      Terhindarnya mustahik, terutama anak dari orang fakir dan miskin, dari dampak psikologis negatif yang terjadi apabila menerima zakat langsung dari muzakki. Ketika keluarga mustahik A misalnya mengetahui bahwa muzakki yang memberinya zakat adalah keluarga B, bisa jadi anak dari keluarga A akan merasa rendah diri ketika berhadapan dengan anak dari keluarga B karena dia tahu bahwa keluarga B adalah orang yang memberikan zakat kepada keluarganya. Berbeda ketika zakat tersebut dikelola oleh pemerintah, maka tidak akan ada orang miskin yang merasa hina dan rendah ketika berhadapan dengan orang kaya. Orang miskin hanya tahu bahwa sebagai rakyat, dia mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya dari pemerintah yang memang seharusnya menyejahterakan seluruh rakyatnya.[10]
Ketika zakat menjadi sebuah obligatory yang ditarik dan dikelola oleh pemerintah, muzakki akan terhindar dari sifat sombong dan bangga diri (ujub). Berbeda halnya ketika muzakki langsung menyalurkan zakat tersebut kepada mustahik, potensi dampak psikologi negatif akan menimpa muzakki yang merasa berjasa atas mustahik tersebut, meskipun bisa saja potensi psikologi negatif tersebut tidak menimpa muzakki.
Dari penjelasan tersbut, dapat disimpulkan bahwa implikasi pengelolaan zakat oleh pemerintah akan menciptakan adanya kesamaan derajat dan status antara individu mustahik dan muzakki. Dimana mustahik secara psikologis tidak merasa hina dan rendah diri. Begitu pula muzakkai secara psikologis tidak merasa sombong, ujub, dan berjasa pada mustahik.
Berdasarkan hal di atas, dapat diketahui bahwa zakat dalam Islam bersifat obligatory bukan voluntary. Asumsi ini merupakan hal yang penting untuk bekerjanya fungsi zakat dalam kehidupan dan perekonomian masyarakat. Konteks surat At-Taubah ayat 103 yang menunjukkan sistem zakat sebagai obligatory  ditunjukkan oleh lafaz                       , yang merupakan syarat bagi bekerjanya fungsi zakat yang ditunjukkan oleh lafaz setelahnya .

1. Ketentuan Zakat
            Dalam surah At-Taubah ayat 103, Allah SWT menggunakan lafaz khudz min amwãlihim, bukan khudz amwãlihim. Pengunaan lafaz {  min  } ini menurut gramatika Arab memiliki arti sebagian. Hal ini menunjukkan bahwa kadar harta yang diambil adalah sebagian dari harta orang kaya, bukan dari seluruh hartanya.
            Surah at-Taubah ayat 103 juga tidak menyebutkan berapakah kadar dari sebagian harta tersebut. Kata sebagian ini bisa menunjukkan 99,99% atau bahkan 0,01% dari harta yang terkena beban. Namun, menurut ar-Razi, yang dimaksud dengan beban tanggungan di sini adalah zakat yang sudah ditetapkan ketentuannya oleh Allah SWT dalam beberapa ayat lain dan Rasulullah dalam beberapa hadits. Ketentuan tersebut mencakup pihak yang berkewajiban membayar zakat, harta yang wajib dizakati (mal zakawi), kadar dan nisab serta pihak yang berhak menerima zakat.[11]
            Berdasarkan hal itu, dapat kita ketahui bahwa surah At-Taubah ayat 103 berkenaan dengan hukum dan ketentuan zakat secara global (mujmal). Sementara hukum serta ketentuan zakat secara terperinci dijelaskan dalam ayat lain serta beberapa hadits. Dalam Al-Qur’an, ketentuan zakat yang disebutkan secara rinci hanya berkenaan dengan mustahik saja, yaitu dalam surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman:

sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Allah Maha Bijaksana.”
Ayat ini dimulai dengan menggunakan lafaz innamã yang dalam gramatika bahasa Arab memiliki fungsi sebagai meringkas atau membatasi. Artinya Allah SWT menegaskan bahwa zakat hanya terbatas diberikan kepada golongan yang disebutkan pada ayat tersebut, tidak boleh diberikan pada golongan yang lain.[12] Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ziyad bin al-Harith ash-Shuda’i, dia berkata:
“Aku menemui Rasulullah lalu membaiatnya. Kemudian ada seseorang yang datang kepada beliau dan berkata, ‘Berikanlah aku sebagian dari sedekah (zakat)!’ Maka Rasulullah bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya Allah tidak rela kepada hukum seorang Nabi atau yang lainnya terkait sedekah (zakat). Sehingga Allah sendiri yang telah menentukan hukumnya dan membaginya menjadi delapan bagian (golongan). Seandainya engkau termasuk dari golongan tersebut, maka aku akan memberikan hakmu kepadamu.” (HR Abu Dawud) 

Ulama berbeda pendapat terkait distribusi zakat terhadap delapan golongan menjadi mustahik seperti disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60, apakah harus dibagikan secara merata atau tidak. Menurut madzhab Syafi’i, zakat wajib dibagikan secara merata kepada delapan golongan tersebut, baik zakat fitrah maupun zakat maal.
Pendapat madzhab Syafi’i tersebut didasarkan bahwa dalam surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menggunakan lafaz {      } yang memiliki arti “menjadikan milik”. Sedangkan golongan-golongan setelah lafaz tersbut dihubungkan dengan menggunakan huruf ‘athaf (kata penghubung) yang memiliki fungsi tasyrik (penggabungan). Dengan demikian, ayat ini menunjukkan bahwa zakat dimiliki oleh delapan golongan tersebut secara bersama-sama.[13]  
Berdasarkar hal itu, ketika yang mendistribusikan zakat adalah pemerintah, zakat yang terkumpul harus dibagi menjadi delapan bagian. Seperdelapan dari zakat tersebut diberikan pertama kali kepada amil zakat yang fungsinya sebagai upah bagi jerih payah mereka. Sedangkan sisanya diberikan kepada tujuh golongan lainnya. Ketika zakat tersebut dibagikan sendiri oleh orang yang berzakat atau wakilnya, bagian amil gugur dan zakat dan zakat didistribusikan kepada tujuh golongan (selain amil zakat) ketika semua ada. Ketika salah satu dari tujuh golongan itu tidak ada, dibagikan kepada golongan yang ada saja.
Berbeda dengan madzhab Syafi’i, menurut madzhab yang lain (Hanafi, Maliki dan Hambali) diperbolehkan mendistribusikan zakat pada satu golongan saja. Menurut Ibnu Jarir, ini adalah pendapat mayoritas ulama baik salaf maupun khalaf. Di antaranya adalah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abu al-Aliyah, Sa’id bin Jubair, dan Maumun bin Mihran.[14] Bahkan menurut madzhab Hanafi dan Maliki boleh mendistribusikan zakat hanya pada satu orang saja diantara golongan yang berhak menerima zakat. Dalam hal ini, madzhab Maliki menganjurkan untuk mendistribusikan zakat kepada orang yang paling membutuhkan di antara golongan penerima zakat yang ada.[15] Namun menurut Ibnu Arabi, ulama sepakat tidak memperbolehkan memberikan seluruh zakat kepada amil zakat karena mampu merusak tujuan utama dari pensyari’atan zakat berupa memenuhi kebutuhan umat Islam.[16]
Menurut beberapa ulama tafsir seperti Imam ar-Razi, al-Baidhawi dan az-Zuhaili, zakat yang diberikan kepada empat golongan pertama (fakir, miskin, amil, dan mualaf) merupakan hak milik mereka. Oleh karena itu mereka bisa menggunakan dana zakat yang mereka terima sesuai keinginan mereka. Sedangkan empat golongan terakhir (hamba sahaya, orang yang berutang, sabilillah, dan musafir) tidak bisa memiliki zakat yang dialokasikan untuk mereka. Sebaliknya zakat tersebut digunakan untuk kemaslahatan yang berkaitan dengan mereka. Dimana alokasi zakat untuk budak diberikan kepada pemiliknya dalam rangka memerdekakannya. Alokasi zakat untuk orang yang berutang diberikan kepada kreditur dalam rangka membebaskannya dari utang yang melilitnya. Begitu pula alokasi zakat untuk sabilillah dan musafir diberikan untuk hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan mereka, seperti biaya peralatan perang dan biaya transportasi untuk mengantarkan musafir ke tempat tujuannya.[17]

2. Fungsi Utama Zakat
a. Fungsi Sosial
            Kesadaran berzakat dan pengelolaannya yang benar dan optimal mampu memberikan dampak psikologi positif kepada muzakki dan mustahik. Fungsi zakat bagi muzakki adalah membersihkan sifat kikir dan rakus yang merupakan sifat yang hina. Kecintaan yang berlebih terhadap harta dapat mengundang virus kerakusan ke dalam hati manusia. Para mustahik juga akan merasakan manfaat dari keberadaan orang-orang kaya yang zakat hartanya menjadi salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pokok mereka. Hal ini menjadikan sifat dengki, iri, dan amarah kepada orang kaya berubah menjadi rasa syukur dan cinta kasih kepada mereka.
            Dalam konteks sosial masyarakat, peran zakat adalah mampu memberikan ikatan yang kuat antara muzakki dan mustahik yang ada di sekitarnya. Ikatan terebut akan selalu dibingkai oleh cinta kasih, sifat persaudaraan, dan tolong menolong.[18] Ikatan tersebut pada akhirnya akan menciptakan rasa aman, tenteram, dan harmonis di antara mereka. Rasa aman,tenteram, dan harmonis di masyarakat ini kemudian akan menjadi salah satu pilar keberhasilan pembangunan ekonomi dan kemajuan suatu negara.

b. Fungsi Ekonomi
            Lafaz {          } dalam surah At-Taubah ayat 103, secara bahasa memiliki arti suci, berkembang, berkah, dan pujian. Ada tiga arti yang diberikan para mufasir terhadap lafaz tersebut dalam surah At-Taubah ayat 103.[19]
1.      Zakat mampu mengangkat derajat orang yang membayarkannya dari golongan munafik menjadi golongan mukhlis (orang yang ikhlas). Pendapat ini berdasarkan asumsi bahwa surah At-Taubah ayat 103 merupakan kelanjutan dari At-Taubah ayat 101 yang menerangkan tentang orang yang munafik.
2.      Lafaz ini memiliki arti lebih menyucikan.
3.      Lafaz ini memiliki arti mengembangkan dan memberi keberkahan kepada harta. Dengan arti, bahwa Allah akan menjadikan berkurangnya harta akibat zakat yang dikeluarkan sebagai sebab bagi berkembang, bertambah, serta berkahnya harta tersebut.
Berdasarkan hal di atas, khususnya poin ketiga, dapat disimpulkan bahwa salah satu peran zakat adalah mampu menambah dan mengembangkan secara ekonomi. Peran menambah dan mengembangkan tersebut berlaku baik bagi mustahik, muzakki, dan harta itu sendiri. Dalam konteks ilmu ekonomi, peran zakat kepada mustahik dan muzakki dapat dilihat dari kacamata ekonomi mikro. Sementara itu, peran zakat dalam menambah dan mengembangkan harta itu sendiri dapat dilihat dari kacamata ekonomi makro.
Fungsi zakat secara mikro dapat kita lihat dari peran zakat bagi mustahik dan muzakki. Menurut Ali Sakti, golongan yang sangat dominan terdampak zakat adalah golongan mustahik. Di mana angka konsumsi mereka sangat bergantung pada distribusi zakat. Dengan kata lain zakat memiliki korelasi positif pada angka konsumsi mustahik.[20] Dengan adanya zakat, daya beli orang miskin untuk memenuhi kebutuhan pokoknya meningkat. Dalam konteks ekonomi mikro, peningkatan daya beli merupakan peningkatan demand.
Dalam sistem zakat, proses dari zakat adalah mengalokasikan harta berdasar pada dua prinsip, yaitu menghasilkan kesejahteraan dan meningkatkan pendapatan.[21] Naiknya tingkat pendapatan mustahik, secara teori, akan meningkatkan kurva permintaan melalui agregat demand yang didorong oleh distribusi zakat. Peningkatan kurva permintaan akan meningkatkan harga dalam jangka pendek. Namun, peningkatan harga itu akan berdampak pada peningkatan pendapatan produsen. Jika diasumsikan bahwa informasi peningkatan harga ini diketahui semua pelaku pasar (symetric information), tentu akan menarik pelaku baru untuk masuk ke pasar.
Masuknya pelaku baru ke dalam pasar, akan meningkatkan jumlah penawaran sehingga akan meningkatkan kurva penawaran. Akibat dari penigkatan kurva penawaran itu, selanjutnya harga akan terkoreksi. Harga keseimbangan setelah distribusi zakat akan relatif stabil jika dibandingkan dengan sebelum distribusi zakat,akan tetapi, jumlah barang mengalami peningkatan dibandingkan sebelum distribusi zakat. Selain itu, meningkatnya permintaan terhadap barang tersebut akan menstimulasi produksi barang dan jasa. [22]
Pengaruh positif zakat terhadap produktivitas dan penawaran juga bisa dilihat dari diberlakukannya zakat atas uang dan aset keuangan yang menganggur.[23] Pemilik harta yang menganggur akan termotivasi untuk mengalirkan hartanya ke sektor riil agar zakat hanya dikenakan atas hasil pengelolaan harta, bukan dari harta pokoknya. Berdasarkan pemaparan fungsi zakat secara mikro, dapat disimpulkan bahwa zakat mampu mempengaruhi perilaku ekonomi mustahik dan muzakki.
Adapun fungsi zakat secara makro dapat dilihat dari fungsi zakat sebagai investasi dan distribusi kekayaan. Ada beberapa elemen pokok yang harus dipertimbangkan untuk memahami pengaruh zakat terhadap investasi. Salah satunya adalah zakat dipungut atas uang atau aset keuangan yang menganggur, misalkan simpanan emas atau uang yang melebihi jangka waktu setahun atau mencukupi nisab sehingga mendorong orang untuk berinvestasi atau berproduksi.[24]
Zakat mampu mendorong seseorang untuk memproduktifkan harta yang dia miliki. Secara agregat, hal tersebut mampu mendorong investasi. Dengan dipungutnya zakat terhadap harta yang disimpan, akan menstimulasi peningkatan investasi dari harta kekayaan tersebut. Peningkatan investasi pada akhirnya akan meningkatkan satuan produksi.
Zakat juga berfungsi sebagai salah satu instrumen distribusi kekayaan dalam Islam. Sebagai instrumen distribusi kekayaan, zakat memiliki peran penting dalam mengatasi permasalahan kemiskinan. Perhatian utama pembangunan di negara berkembang, termasuk Indonesia, adalah memerangi sumber kemiskinan dan menurunkan tingkat kemiskinan. Secara umum, ada beberapa penyebab kemiskinan. Salah satunya adalah inefisiensi dan ketidaksempurnaan pasar, yaitu distribusi kekayaan dan pendapatan tidak merata dan dualisme ekonomi serta keuangan menambah sulit tercapainya mekanisme pasar yang efisien. Sistem pasar tidak akan secara otomatis melakukan distribusi pendapatan yang adil dan produktivitas sumber daya manusia yang rendah, dapat dilihat dari rendahnya tingkat pendidikan, tingginya tingkat pengangguran, dan rendahnya tingkat kewirausahaan.
Pendapatan per kapita masyarakat suatu negara dihitung untuk menjadi indikator dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun, adanya pertumbuhan ekonomi tidak menjamin bahwa meningkatnya pendapatan per kapita dinikmati oleh setiap warga negara secara adil dan merata. Hal ini juga tidak mencerminkan tinggi rendahnya kemiskinan, dan meratanya tingkat kesejahteraan. Ada dua instrumen pengentasan kemiskinan yang disepakati ahli fiqih, salah satunya yaitu zakat. Dilihat dari aspek ekonmi, zakat bermanfaat untuk menghindari penumpukan harta padasegelintir orang, mendistribusikan harta secara lebih adil dan merata, menyejahterkan kaum lemah, dan diharapkan dapat menghasilkan tata ekonomi yang lebih baik.
Penggunaan dana zakat produktif dapat menjadi alternatif pembiayaan modal bagi golongan masyarakat miskin yang dalam analisis pendapatan, perputaran hasil usaha mereka dapat memenuhi pengeluaran rumah tangga.[25] Penggunaan zakat sebagai sumber pembiayaan usaha mikro, terlebih dahulu harus melewati proses filter. Proses filter sebagai tahapan awal untuk menyeleksi mustahik sebagai calon pengusaha yang mempunyai prospek atau tidak. Mustahik calon pengusaha yang mempunyain prospek cukup baik, akan mendapatkan fasilitas. Salah satu aspek yang dilihat adalah aspek spiritual (moral), yang digunakan untuk proses pemilihan calon penerima zakat produktif.
Penerapan Islamic social fund memberi ruang yang memadai bagi para penerima zakat untuk berkonsentrasi penuh dalam pengelolaan usahanya. Dalam sistem zakat, tidak ada kewajiban bagi penerima zakat untuk mengembalikan dana yang telah diterima. Akan tetapi, ada tuntutan secara sosial dan spiritual ketika usahanya telah berkembang, maka ada kewajiban atau keharusan untuk menyisihkan sebagian hartanya pada sektor zakat. Hasil dari dana zakat tersebut akan disalurkan kembali kepada para mustahik yang membutuhkan. Oleh karena itu, zakat akan sangat berperan dalam penurunan tingkat kemiskinan.


D. Penutup
             Menurut surah At-Taubah ayat 103, terdapat dua fungsi utama zakat. Pertama, membersihkan dan menyucikan. Bagi muzakki, fungsi “membersihkan dan menyucikan” adalah membersihkan hati dari sifat kikir, rakus dan cinta dunia. Bagi mustahik, membersihkan hati dari dengki, iri dan amarah. Bagi kedua belah pihak, dapat meminimalisir kesenjangan dan disparitas, sehingga terwujud keseimbangan dalam hidup bermasyarakat.
          Fungsi zakat yang kedua adalah “berkah dan berkembang”. Bagi mustahik, zakat menyebabkan peningkatan income dan daya beli. Sedangkan bagi muzakki, zakat akan menstimulus peningkatan produktivitas dan penawaran barang dan jasa. Jika dilihat dari sisi ekonomi makro, zakat berfungsi sebagai instrumen investasi dan distribusi kekayaan. Investasi akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi, sedangkan distribusi kekayaan akan mengurangi tingkat kemiskinan, sehingga terwujud pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


[1] Abdullah Saeed, Al-Qur’an Abad 21: Tafsir Kontekstual (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2015),  30-31.
[2] Ibid, 43.
[3] Al-Qaradhawi, Fiqh Zakah (Beirut: Mu’assasatur Risalah, 1973), 37-38.
[4] Ali Sakti, Ekonomi Islam: Jawaban atas Kekacauan Ekonomi Modern (Paradigma & Aqsa Publishing, 2007), 173.
[5] Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa asy-Syari’ah wa al-Manhaj  Vol. 11 (Beirut: Darul Fikr, 1998), 27.
[6] Ath-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an Vol. 14 (Birut: Mu’assasatur Risalah, 2000), 455.
[7] Ar-Razi, Mafatah al-Ghaib (Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, tt), 2283.
[8] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim Vol.4 (Darut Thayyibah li an-Nasyri wa at-Tauzi’, 1999), 207.
[9] Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-Aqidah …., 29.
[10] Asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi (Maktabah asy-Syamilah, tt), 3720.
[11] Ar-Razi, Mafatah…, 2283.
[12] Asy-Sya’rawi, Tafsir…, 3575.
[13] Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-Aqidah ….Vol.3, 295 dan al-Qaradhawi, Fiqh Zakah (Beirut: Mu’assasatur Risalah, 1973), 687.
[14] Ibnu Katsir, Tafsir…, 165.
[15] Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-Aqidah …., 296.
[16] Al-Qaradhawi, Fiqh…, 687.
[17] Al-Baidhawi, Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil Vol. 2 (Mauqi’ut Tafasir, tt), 445.
[18] Al-Qaradhawi, Fiqh…, 867.
[19] Az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-Aqidah …., 29.
[20] Ali Sakti, Ekonomi Islam…, 180.
[21] Rivai dan Buchari, Islamic Economics (Jakarta: Bumi Aksara, 2013), 420.
[22] P3EI FE-UII, Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Berbagai Negara (Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syari’ah – Bank Indonesia, 2016), 42.
[23] Ibid.
[24] Ibid.
[25] Prodi Ekonomi Islam FEB-UNPAD, Usaha Mikro Islami (Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syari’ah – Bank Indonesia, 2016), 135.

3 comments:

uswatuna mengatakan...

Pulang ke Padangsidimpuan, cocoklah mangampu MK tafsir ayat-ayat ekonomi 😁😁😁

Rizal Ma'ruf Amidy Siregar mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Rizal Ma'ruf Amidy Siregar mengatakan...

tugas kuliah ini, pak Ustadz :)

Posting Komentar

Ngeblog Sejak © Mei 2013

Powered by : Blogger