Nabi SAW bersabda:
"Siapa yang mengamalkan suatu ibadah yang tidak pernah kami lakukan, maka amal ibadah tersebut ditolak."
(dari 'Aisyah, Muttafaqun 'Alaih)
A. Cara Berwudhu'
Hal pertama yang harus diingat adalah berniat untuk wudhu' (Rukun Wudhu'). Niat itu di dalam hati, tidak ada lafazh niat menurut petunjuk Rasul.
Sesudah itu membaca "Bismillahir Rohmanir Rohim" (Sunat Wudhu'),. kemudian membasuh kedua telapak tangan, tiga-tiga kali (Sunat Wudhu'), kemudian berkumur-kumur tiga kali (Sunat Wudhu') kemudian memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya tiga kali (Sunat Wudhu'). Anjuran membasuh telapak tangan, berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung ada dalam Shahih Bukhori.
Setelah itu membasuh muka tiga kali (Rukun Wudhu'); kemudian membasuh tangan kanan dan kiri sampai dengan siku, tiga-tiga kali (Rukun Wudhu') (Shahih Bukhori).
Setelah itu menyapu seluruh kepala dengan kedua belah tangan, dimulai dari depan yakni tempat tumbuh rambut sampai ke kuduk dan mengembalikannya dari kuduk ke tempat semula, (sekali saja, tidak disunatkan tiga kali)(Muttafaqun 'alaih); dilanjutkan menyapu telinga dengan cara memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga dan mengusapkan kedua ibu jari pada bagian luar daun telinga (sekali saja, telinga adalah bagian dari kepala); (Hadits riwayat Abu Daud dan an Nasai, dishahihkan Ibn. Khuzaimah). Menyapu seluruh kepala adalah Rukun Wudhu'.
Perlu dipertegas bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menyapu sebagian kepala dalam berwudhu'. (Al Said Sabiq, I, hlm. 39). Berkenaan dengan menyapu telinga, menurut hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW mengusap daun telinga dengan air yang baru; sedang menurut riwayat Abu Daud dan An Nasai, dishahihkan Ibn. Khuzaimah, setelah mengusap kepala langsung mengusap telinga tanpa air yang baru.
Setelah itu membasuh kedua kaki sampai dengan mata kaki, tiga-tiga kali (Rukun Wudhu') (Shahih Bukhori). Setelah selesai berwudhu' sunat berdzikir/membaca:
Terjemahannya:
"Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa, tidak ada syarikat bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya." (HR. Muslim). Waktu membacanya tidak mengangkat tangan.
Adapun doa':
Dasarnya hadits Mudhtharib,
sehingga lebih baik ditinggalkan dari pada membacanya.
Setelah selesai membaca Dzikir tersebut sunat
mengerjakan dua rakaat Sholat Sunat Wudhu', tanpa diselingi pekerjaan lain,
bahkan tanpa diselingi angan-angan. (Shahih Bukhori No. 100; 117; 131; Shahih Muslim No. 177; 183; Bulughul
Maram, Terjemahan Lengkap, hlm. 16 s/d 19; As Said Sabiq, hlm. 39 s/d 44).
B. Hal-hal yang Membatalkan Wudhu'
1. Semua yang keluar dari dua
jalan (qubul dan dubur); yaitu:
a. Air seni
b. Air besar
c. Buang angin
d. Mani
e. Madzi
f. Darah.
2. Tidur
Tidur seseorang yang posisi
duduknya tidak berubah di lantai tidak membatalkan wudhu'. (Hadits Anas,
riwayat Muslim, Abu Daud dan Turmudzi).
Tetapi tidur seseorang yang
posisi duduknya tidak berubah di lantai karena bersandar, adalah membatalkan
wudhu'.
3. Hilang akal; baikkarena gila, penyakit, maupun karena mabuk (Ittifaq
Ulama).
4. Menyentuh kemaluan tanpa satir. (H. Riwayat Al
Khamsah).
C. Hal-hal yang Tidak Membatalkan Wudhu'
Yang
dimaksud dalam pasal ini adalah hal-hal yang dianggap sebagian orang banyak
membatalkan wudhu', sebenarnya tidak; karena dalil yang menyatakan batal wudhu'
dimaksud tidak kuat, yaitu:
1. Menyentuh wanita tanpa
satir
Dalam
salah satu hadits dari 'Aisyah bahwa Nabi SAW mencium sebagian istrinya
kemudian beliau sholat tanpa berwudhu' lagi. (H. Riwayat Abu Daud. Turmudzi, An
Nasai dan Ibn. Hajah).
Pada hadits lain dari 'Aisyah juga, bahwa pada suatu malam 'Aisyah
meletakkan tangannya pada tumit Rasulullah SAW yang sedang sujud (sedang sholat
Sunat Qiyamul Lail). (H. Riwayat Muslim dan Turmudzi).
Diriwayatkan pula bahwa 'Aisyah tidur di hadapan Rasulullah SAW yang
sedang Shalat Sunat, kaki 'Aisyah di sebelah kiblat, bila Rasul sujud, Rasul
menggeser kaki 'Aisyah (Muttafaqun 'alaih).
Hadist-hadits tersebut menunjukkan bahwa menyentuh wanita tanpa satir
tidak membatalkan wudhu'.
Pendapat
yang menyatakan menyentuh wanita membatalkan wudhu' didasarkan pada penafsiran
surat al Maidah ayat 6 "Laamastumun Nisa'" arti harfiahnya memang
menyentuh wanita, tetapi merupakan kiasan dari menggauli istri. Makna kiasan
tersebut diperoleh dari kelengkapan dan keindahan
dari ayat-ayat al Quran; yakni pada ayat 6 tersebut ada
disebutkan contoh terjadi hadats kecil yaitu, buang air besar; tentu saja
supaya lengkap ada contoh hadats besar, dalam hal ini contoh hadats besar pada
ayat ini adalah "menyentuh wanita/istri dalam arti menggaulinya."
Pengertian tersebut sekaligus menunjukkan keindahan kalimat-kalimat/ayat-ayat
Al Quran.
Petunjuk lain yang memperkuat pengertian tersebut adalah dari segi Ilmu
Bahasa Arab bahwa "Laamastum adalah "Bina Musyarokab" berarti
saling sentuh menyentuh antara suami istri sehingga terjadi hadats besar. Namun
perlu dijelaskan walaupun menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu', bukan
berarti laki-laki boleh/ halal menyentuh wanita yang bukan muhrim; bersalaman
lebih baik dihindari karena lebih dekat kepada haram.
2. Keluar darah bukan dari dua jalan
Darah yang keluar karena luka atau mimisan (keluar darah dari hidung)
baik sedikit maupun banyak. (H. Riwayat Bukhori). Dalam hal ini wajib
membersihkan darah yang keluar tersebut dari tubuh, darah yang keluar tersebut
tidak membatalkan wudhu'. (As Said Sabiq, I, hlm. 45 s/d 47).
Tambahan:
Seseorang yang ragu-ragu apakah wudhu'nya telah batal atau tidak, berarti
belum batal.
0 comments:
Posting Komentar